tumblr_mwaz6tM6Ng1rzhrhzo1_500
tumblr_mwaz6tM6Ng1rzhrhzo1_500
tumblr_mwaz6tM6Ng1rzhrhzo1_500

 

Pengantar Ilmu Fiqh

(Zahrah, M. A.  1994. Ushul Fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus)

 

Fiqh secara ethymologi berarti pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Seperti firman Allah swt yang berbunyi:

Artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun.” (Qs. An-Nisa:78)

Juga sabda Rasulullah yang berbunyi:

Artinya: “Barang siapa dikehendaki Allah sebagai orang yang baik, pasti Allah akan memahamkannya dalam persoalan agama.”

Sedangkan pengertuan Fiqh menurut terminology adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang diambil dari dalil-dalil yang terinici (mendetail). Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa pembahasan ilmu fiqh itu ada 2 macam, yaitu:

  1. Pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia yang praktis. Oleh karena itu, hukum-hukum mengenai keyakinan seperti ke-Esa-an Allah, terutama para Rasul, serta penyampaian risalah Allah oleh para rasul, keyakinan tentang hari kiamat dan hal-hal yang terjadi pada saat itu, kesemuanya tidak termasuk di dalam pengertian fiqh menurut istilah.
  2. Pengetahuan tentang dalil-dalil yang terinici (mendetail) pada setiap permasalahan. Seperti bisa dikatakan, membeli secara berpesan, itu harus menyerahkan uangnya terlebih dahulu pada waktu akad, maka ia disertai dalilnya dari al-Qur’an. Jika dikatakan, bahwa setiap penambahan dari harta pokok itu disebut riba, maka hal itu disertai dalilnya darri al-Qur’an yang berbunyi:

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ

Artinya: “Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Qs. Al-Baqarah:279)

Bila dikatakan, bahwa memakan harta benda orang lain dengan cara yang tidak sah itu haram, maka disebutkan pula dalilnya dari al-Qur’an yang berbunyi:

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan Janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil”. (Qs. Al-Baqarah:188)

Dari sini dapat diketahui, bahwa pembahasan ilmu fiqh adalah hukum yang terinci pada setiap perbuatan manusia, baik halal, haram, makruh atau wajib beserta dalil masing-masingnya.

 

Ushul Fiqh

Prof. Muhammad Abu Zahra

Leave a comment

Your email address will not be published.

X