Arahan Kerja

Departemen Pelayanan Umat

  1. Mengkoordinir, mengatur, mengontrol, mengevaluasi dan bertanggungjawab berkaitan dengan fungsi ketakmiran
    • Menjamin pelaksanaan ibadah rutin sehingga tercipta keadaan musholla yang kondusif.
    • Mengatur dan mengelola kebersihan dan kerapihan lingkungan ibadah Fakultas Geografi.
  2. Mengkoordinir, mengatur, mengontrol, mengevaluasi dan bertanggungjawab berkaitan dengan fungsi pelayanan.
    • Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
    • Menjadi fast service center bagi civitas akademika Fakultas Geografi dalam hal sosial, ekonomi, maupun akademik.

X